RIAU

Truk ODOL Dilarang Masuk Kota Pekanbaru di Luar Jam Operasional, Ini Aturannya

GILANGNEWS.COM - Sempat mendapatkan perlawanan dari supir truk membuat petugas Dishub Pekanbaru Bersama Dirlantas Polda Riau tak patah arang untuk mengusir truk ODOL yang memasuki jalanan kota.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas mengatakan pihaknya tidak melakukan razia seperti biasanya, pengusiran ini cukup efektif untuk memberikan sosialisasi kepada pengemudi truk agar dapat melalui jalan yang sudah disediakan yakninya Jalan Garuda Sakti.

"Kita sifat nya mengusir tadi," singkatnya.

Pengusiran truk ODOL dilakukan di Jalan Soekarno Hatta pada pagi hari, ia juga menghimbau kepada Asosiasi Truk Atrindo untuk bisa bekerja sama mematuhi aturan yang telah ada.

"Kepada ATRINDO dan organisasi yang menaungi angkutan barang agar bisa bekerja sama," ujar Khairunnas, Selasa (3/6) siang.

Penegakan aturan yang tertuang dalam SK Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. SK ini mengatur aturan lalu lintas truk bertonase besar di wilayah Kota Pekanbaru, termasuk waktu yang diizinkan untuk melintas di jalan dalam kota.

Mereka mesti melintas sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan. Ia menegaskan bahwa truk di masa besar hanya bisa melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

"Kami ingatkan kepada semua pengendara dan pemilik truk. Ikuti regulasi yang ada, patuhi jadwal melintas di jalan dalam kota," terangnya.

Lebih lanjut, pembatasan jadwal truk ODOL ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan akibat truk bertonase besar


Tulis Komentar