Beli SIM dari Facebook, Warga Tertipu! Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pemalsu
GILANGNEWS.COM - Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dipasarkan secara ilegal melalui media sosial (medsos). Dua pelaku berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga ditangkap di wilayah Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Rabu (30/05/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang curiga terhadap keaslian SIM miliknya setelah membeli melalui layanan online di Facebook.
Korban merasa ditipu setelah mengetahui bahwa SIM yang diterimanya tidak terdaftar secara resmi di sistem Korlantas Polri.
"Korban awalnya tertarik dengan iklan jasa pembuatan SIM murah di media sosial, lalu menghubungi akun tersebut dan sepakat membuat SIM C dengan biaya Rp550 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Minggu (15/06/2025).




Tulis Komentar