Iuran Sampah Naik, DPRD Minta LPS Jangan Komersilkan Pelayanan Publik
GILANGNEWS.COM - Pengelolaan sampah di Pekanbaru kini dikelola oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) berbasis kelurahan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2025.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak melepas tanggung jawab ketika LPS sudah dibentuk di masyarakat.
“Intinya kita minta pemerintah kota jangan lepas tangan setelah LPS dibentuk, artinya betul-betul dikontrol disitu. Supaya proses pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Zulfan, Rabu (25/6/2025)
Zulfan menegaskan agar pemerintah dan LPS tidak berbisnis dengan masyarakat, terutama terkait iuran. Dikarenakan, ada beberapa LPS yang meminta iuran sebesar Rp45 ribu, Rp40 Ribu dengan nominal yang bervariasi kepada masyarakat.




Tulis Komentar