LPS Ambil Alih Pengangkutan Sampah, Angkutan Mandiri Dilarang Beroperasi
GILANGNEWS.COM - Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sudah dibentuk di 83 kelurahan. Pengelola LPS harus siap memberikan layanan optimal dalam pengangkutan sampah terhitung Juli 2025 mendatang.
Armada angkutan sampah milik LPS mesti mengangkut sampah dari pemukiman masyarakat. Mereka lantas mengangkut sampah menuju trans depo yang sudah ditentukan.
Pengelola angkutan sampah oleh LPS bertujuan agar retribusi sampah masuk ke kas daerah. Kondisi yang terjadi selama ini adalah retribusi sampah tidak masuk ke kas daerah tapi ke angkutan mandiri.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menegaskan bahwa angkutan mandiri tidak boleh lagi beroperasi begitu LPS mengelola angkutan sampah. Pihaknya akan melakukan razia terhadap angkutan mandiri yang masih beroperasi.




Tulis Komentar