Pemko Pekanbaru Tertibkan Angkutan Sampah Liar, Hanya LPS Boleh Buang Sampah ke Trans Depo
GILANGNEWS.COM - Angkutan sampah mandiri kini tidak boleh lagi beroperasi di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan untuk melakukan pengangkutan sampah masyarakat.
Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menempatkan petugas di trans depo untuk mengawasi angkutan mandiri yang masih nekat beroperasi diluar LPS.
Angkutan mandiri yang ada diluar LPS tidak diizinkan mengangkut sampah dan membuangnya di trans depo. Saat ini ada tiga trans depo yang beroperasi, diantaranya di Jalan Harapan Jaya (kawasan Hang Tuah), Jalan Air Hitam, dan Palas, Rumbai.
"Karena selama ini pengangkutan sampah oleh angkutan mandiri, retribusinya tidak masuk ke pemerintah kota," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (4/7).




Tulis Komentar