RIAU

DPRD Riau Tegaskan 20% Kebun Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Lain

Ketua Komisi II DPRD Adam Syafaat

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi II DPRD Adam Syafaat, sangat mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait 20 persen kebun plasma dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

Menurutnya, aturan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat itu sudah sejak lama di kelurkan. Akan tetapi, hingga kini banyak perusahaan yang belum melaksanakannya.

Banyaknya perusahaan yang belum melaksanakan karena mereka berdalih bahwa 20 persen kebun plasma itu di luar HGU dan bukan dari HGU.

"Nah sekarang, sesuai Edaran Menteri ATR/BPN sudah memastikan bahwa 20 persen lahan kebun plasma itu berasal dari HGU," ujar Adam, Senin (21/7/2025).

Oleh karena itu, sebagai bentuk pengawasan dari DPRD Riau, pihaknya sangat mendukung pembentukan Pansus tersebut. Sehingga DPRD bisa langsung mengawasi izin-izin perkebunan, karena banyaknya masyarakat sekitar yang ditinggalkan.

Selain itu, Politisi PKS itu menyebut bahwa Pansus yang akan dibentuk ini untuk menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat terkait kebun plasma yang selama ini diambil dari luar HGU. Akan tetapi, lahan yang digarap masyarakat ternyata sudah masuk dalam kawasan hutan.

"Tidak lama lagi kita akan cek, seluruh kebun (perusahaan) yang mempunyai HGU yang sah, harus memiliki kebun plasmanya 20 persen untuk masyarakat," ungkapnya.

Dia berharap, dengan adanya kepastian 20 persen kebun plasma dari HGU, para perusahaan dapat melaksanakannya, dan tidak ada lagi alasan lain. 


Tulis Komentar