RIAU

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Praktik Oplosan Beras SPHP di Pekanbaru

GILANGNEWS.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Perum Bulog di Kota Pekanbaru.

Seorang pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan "pemain lama" dalam dunia distribusi beras di Riau, telah diamankan polisi.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pelaku telah menjalankan dua modus curang untuk meraup keuntungan berlipat.

"Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Kapolda pada Sabtu (26/7/2025).

Kapolda menjelaskan, modus pertama yang digunakan pelaku adalah mencampur beras medium dengan beras reject (rusak), kemudian mengemasnya kembali ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram.

Beras oplosan ini kemudian dijual di pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000.

Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemas ulang dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik, sehingga tampak seolah-olah produk unggulan.

Menurut Kapolda Herry Heryawan, tindakan pelaku ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

Program ini bertujuan memastikan masyarakat mendapat akses beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kombes Ade menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya sebelum dipasarkan. Selain itu, ditemukan pula karung bermerek premium yang diisi beras kualitas rendah.

Barang bukti yang diamankan meliputi 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.

Total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik masih melakukan perhitungan detail dan pendalaman kasus.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini,” terang Kombes Ade.

Kapolda Herry Heryawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan. Polda Riau telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyisir kemungkinan kejahatan serupa di berbagai kabupaten dan kota.

"Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis,” tutup Kapolda.


Tulis Komentar