RIAU

Komisi III DPRD Riau Evaluasi Dua Perusahaan Sawit Besar, Soroti Pajak dan Kepatuhan Amdal

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri

GILANGNEWS.COM – Komisi III DPRD Provinsi Riau kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dua perusahaan sawit besar, yakni PT Anugerah Sawit Sejahtera dan PT Ganda Buanindo, Kamis (16/10/2025).

RDP tersebut digelar dalam rangka evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap izin operasi dan kontribusi mereka terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan, kegiatan evaluasi semacam ini sudah menjadi agenda berkelanjutan pihaknya untuk memastikan seluruh perusahaan yang memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Riau benar-benar menjalankan tanggung jawab sosial dan administrasi dengan baik.

“Kita rutin melaksanakan evaluasi terhadap pabrik-pabrik yang ada di Provinsi Riau. Ini untuk memastikan bahwa kewajiban mereka dalam hal retribusi, pengelolaan lingkungan, dan juga pajak daerah benar-benar dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Edi Basri.

Menurutnya, setiap perusahaan yang memiliki izin operasional wajib mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai dasar legalitas dan acuan pengelolaan dampak industri terhadap masyarakat sekitar. Dari hasil rapat, ditemukan beberapa perusahaan belum maksimal dalam menjalankan kewajiban tersebut.

“Amdal itu ibarat surat izin operasi mereka dari provinsi. Jadi, kita evaluasi kembali apakah kewajiban dalam menjalankan izin sudah terlaksana atau belum. Termasuk kewajiban mereka terhadap lingkungan, lalu lintas, pajak kendaraan, maupun pajak air permukaan yang juga menjadi potensi PAD kita,” lanjutnya.

Komisi III DPRD Riau juga menyoroti ketidaksesuaian data pembayaran pajak dari salah satu perusahaan. PT Ganda Buanindo, misalnya, diketahui hanya membayar pajak air permukaan sekitar Rp1,9 juta per tahun, padahal kapasitas produksinya disebut telah meningkat hingga 20 ton per jam melebihi izin awal 100 ton per jam.

“Ada perusahaan yang bahkan bingung mau setor pajak ke mana. Ini kita pertanyakan, karena mereka menggunakan air tanah dengan sistem bor. Kita akan cek lebih lanjut izinnya karena ada indikasi peningkatan kapasitas produksi yang tidak dilaporkan,” ungkapnya.

Selain soal pajak, Komisi III juga menyoroti aspek teknis seperti alat ukur volume air dan alat termometer yang digunakan perusahaan. Beberapa alat diketahui rusak dan tidak diverifikasi ulang oleh instansi teknis.

“Kalau alat ukurnya rusak, biasanya ada pengaliannya. Tapi tetap harus diawasi. Jangan sampai ada manipulasi yang justru merugikan daerah,” tegasnya.

Edi Basri menambahkan, Komisi III berencana melakukan audit lapangan secara acak terhadap beberapa pabrik untuk memastikan laporan perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satu fokus utama ialah pada analisis dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin), mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat mobilisasi truk sawit milik perusahaan.

“Amdal Lalin ini kita tekankan betul, karena lalu lintas angkutan sawit banyak yang merusak jalan provinsi. Alasannya selalu karena vendor, tapi tetap saja yang bertanggung jawab adalah perusahaan. Kita minta ini segera ditertibkan,” tambahnya.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menargetkan penerapan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di seluruh wilayah Riau pada Februari 2027.

“Kita juga menindaklanjuti edaran Gubernur terkait Zero ODOL. Jadi semua kendaraan angkutan industri harus sesuai kapasitas agar jalan kita tidak cepat rusak,” kata Edi.

Komisi III berharap hasil evaluasi ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan di Riau untuk lebih taat aturan dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah.

“Kalau semua perusahaan tertib izin, taat pajak, dan memperhatikan lingkungan, maka PAD kita meningkat, masyarakat pun ikut merasakan manfaatnya,” tutupnya.


Tulis Komentar