Nasional

Tarif Baru Urus STNK dan BPKB, Ini Rinciannya

ilustrasi

GILANGNEWS.COM- Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Yohannes Nangoi, menyayangkan langkah pemerintah yang akan menaikkan tarif penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Dia menilai, dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, keputusan tersebut sangat tidak bijak.

"Terus terang, dalam kondisi pasar dan ekonomi yang lesu seperti saat ini, kenaikan tarif ini akan sangat memberatkan, khususnya bagi pihak-pihak seperti kami. Apalagi, kenaikannya cukup besar," kata Yohannes Senin 2 Januari 2017.

Yohannes mengaku, Gaikindo telah mendapat undangan sosialisasi kenaikan tarif ini. Namun, jeda waktu antara sosialisasi dan penerapan kebijakan tersebut dianggap tidak efisien.

"Sosialisasi pada akhir tahun, dan enggak lama setelah itu langsung diberlakukan. Jadi, kami juga kaget. Undangannya masuk ke saya akhir Desember kemarin. Itu bahkan belum saya buka," ungkapnya.

Ketika ditanya, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan unit kendaraan ke depannya, Yohannes mengaku belum bisa memprediksi hal tersebut.

"Saya belum bisa memperkirakan. Saya akan mempelajari dulu. Kami akan lihat perkembangannya nanti," ujarnya sebagaimana dilansir viva.co.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu akan mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan yakni, penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Berikut daftar kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB:


Roda dua Jenis                              Tarif lama     Tarif baru     Kenaikan
STNK baru                                        Rp50 ribu     Rp100 ribu     100 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun)   Rp50 ribu     Rp100 ribu     100 persen
STNK pengesahan (per tahun)    Rp25 ribu     
Pelat nomor (per 5 tahun)              Rp30 ribu     Rp60 ribu     100 persen
STCK                                                  Rp25 ribu     Rp25 ribu     Nol persen
BPKB baru                                         Rp80 ribu     Rp225 ribu     181 persen
BPKB ganti pemilik                          Rp80 ribu     Rp225 ribu     181 persen
Mutasi                                                 Rp75 ribu     Rp150 ribu     100 persen

 Roda empat Jenis                            Tarif lama     Tarif baru     Kenaikan
STNK baru                                          Rp50 ribu     Rp200 ribu     300 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun)     Rp50 ribu     Rp200 ribu     300 persen
STNK pengesahan (per tahun)      Rp50 ribu     
Pelat nomor (per 5 tahun)                Rp50 ribu     Rp100 ribu     100 persen
STCK                                                    Rp25 ribu     Rp50 ribu     100 persen
BPKB baru                                           Rp100 ribu     Rp375 ribu     275 persen
BPKB ganti pemilik                            Rp100 ribu     Rp375 ribu     275 persen
Mutasi                                                   Rp75 ribu     Rp250 ribu     233 persen


Tulis Komentar