Tarif Baru Urus STNK dan BPKB, Ini Rinciannya
GILANGNEWS.COM- Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Yohannes Nangoi, menyayangkan langkah pemerintah yang akan menaikkan tarif penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Dia menilai, dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, keputusan tersebut sangat tidak bijak.
"Terus terang, dalam kondisi pasar dan ekonomi yang lesu seperti saat ini, kenaikan tarif ini akan sangat memberatkan, khususnya bagi pihak-pihak seperti kami. Apalagi, kenaikannya cukup besar," kata Yohannes Senin 2 Januari 2017.
Yohannes mengaku, Gaikindo telah mendapat undangan sosialisasi kenaikan tarif ini. Namun, jeda waktu antara sosialisasi dan penerapan kebijakan tersebut dianggap tidak efisien.
"Sosialisasi pada akhir tahun, dan enggak lama setelah itu langsung diberlakukan. Jadi, kami juga kaget. Undangannya masuk ke saya akhir Desember kemarin. Itu bahkan belum saya buka," ungkapnya.
Ketika ditanya, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan unit kendaraan ke depannya, Yohannes mengaku belum bisa memprediksi hal tersebut.
"Saya belum bisa memperkirakan. Saya akan mempelajari dulu. Kami akan lihat perkembangannya nanti," ujarnya sebagaimana dilansir viva.co.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu akan mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan yakni, penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Berikut daftar kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB:
Roda dua Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK pengesahan (per tahun) Rp25 ribu
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp30 ribu Rp60 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp25 ribu Nol persen
BPKB baru Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
BPKB ganti pemilik Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp150 ribu 100 persen
Roda empat Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK pengesahan (per tahun) Rp50 ribu
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp50 ribu 100 persen
BPKB baru Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
BPKB ganti pemilik Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp250 ribu 233 persen
Tulis Komentar