RIAU

Guru PPPK di SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Terlibat Pelecehan, BKD Riau Tegaskan Sanksi Tegas

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menunjukkan sikap tegas dalam mengawasi kinerja pegawai. Hal ini terlihat pada kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di SMA Negeri 18 Pekanbaru.

Kepala BKD Riau Budi Fakhri menyebutkan terduga pelaku saat ini berstatus sebagai guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salah satu mata pelajaran di sekolah itu.

"PPPK dia (terduga pelaku)," kata Budi Fakhri.

Pihaknya menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng dunia pendidikan. Untuk itu, saat ini guru tersebut telah dinonaktifkan dari tugas mengajar.

"Dinas Pendidikan telah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan guru itu dari tugas mengajar. Sambil menunggu proses hukum berjalan. Dan tim pengawas Disdik sudah diturunkan untik mendalami," katanya.

Setelah laporan hasil pemeriksaan kepolisian diterima, dikatakan Budi, pihaknya bersama Inspektorat akan membentuk tim khusus guna memberikan sanksi kepegawaian bagi yang bersangkutan.

Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum terbukti bersalah, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.

“Jika terbukti bersalah, tentu kami akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkas Budi.


Tulis Komentar