Nasional

Dikira agen model, siswi SMA mengalami ini

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Yogyakarta berinisial SY (24) diamankan Polsek Ngaglik dalam kasus pencabulan.

Dalam menjalankan aksinya, warga Sleman ini melakukan aksi pencabulan dengan modus menjadi agen model dan membujuk korbanya lewat media sosial Instagram.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, mengatakan awalnya pada tanggal 3 Januari 2017 salah satu korban pencabulan melapor ke Polsek Ngaglik.

"Awalnya ada laporan dari korban pada tanggal 3 Januari kemarin. Lalu anggota melakukan penyelidikan dan menangkap SY di rumahnya," ujar Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi saat ditemui, Jumat (6/1/2016).

Danang menjelaskan, untuk menjebak para korbanya, SY memanfaatkan media sosial. SY sengaja membuat akun Instagram dengan alamat  yk_student.

"Lewat Instagram itu, SY berpura-pura menjadi agen dan menawarkan kesempatan untuk menjadi model," ucapnya.

Tersangka SY, lanjut dia, mengirim pesan tawaran menjadi model tersebut melalui direct message (DM) Instagram. Pesan itu dikirimkan secara acak.

Setelah ada respons, SY lantas menjalin komunikasi lewat DM Instagram dan menindak lanjuti dengan meminta pin BBM. Lewat chat BBM itu, SY meminta korban mengirimkan foto untuk portfolio. Namun kejanggalan muncul ketika SY meminta korban mengirimkan foto seksi dan foto telanjang dada.

"Korban sebenarnya sudah curiga dan meminta SY menunjukan bukti model yang sudah jadi. SY lalu merayu korban dengan janji-janji hingga korban mau mengirimkan foto yang diminta," tuturnya.

Setelah mendapatkan foto yang diinginkan, SY lantas meminta korban datang ke rumahnya dengan ancaman.

"Korban yang datang ke rumah diminta untuk melayani SY, jika tidak foto akan disebarkan. Saat korban berada di rumah itulah terjadi pencabulan," tegasnya.

Danang menyampaikan, korban sempat diminta datang lagi kedua kalinya untuk melayani SY. Namun korban menolak dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Ngaglik.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, sudah ada 12 orang yang menjadi korbannya.

"Rata-rata usia 15 tahun sampai 18 tahun, anak SMA," tambahnya.

Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.***


Sumber: Kompas
 


Tulis Komentar