Nasional

Freeport Harus Bayar Rp2,51 Triliun ke Pemprov Papua

Lokasi penambangan Freeport di Timika, Papua

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memenangkan perkara pajak melawan PT Freeport Indonesia di pengadilan. Dengan kekalahan tersebut, maka Freeport harus membayar pajak air permukaan sebesar 188 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,51 triliun kepada Pemprov Papua.  

Dilansir Reuters, Kamis (25/1), Pengadilan Pajak Indonesia menolak gugatan yang diajukan Freeport Indonesia terkait klaim pajak air yang digunakan perusahaan dari Sungai Aghawagon dan Sungai Otomona antara 2011 hingga pertengahan 2015. Pemprov Papua mengatakan, Freeport menggunakan air untuk menghentikan tailing di Sungai Ajkwa yang berjarak sekitar 120 kilometer.

Keputusan Gubernur Papua terhadap penolakan keberatan Freeport Indonesia dan surat penetapan pajak untuk pajak air permukaan dinyatakan sah dan berlaku. Penetapan tersebut mengacu pada putusan dari Pengadilan Pajak di Indonesia pada 18 Januari 2017.

"Putusan ini disambut oleh tim pengacara pemerintah Papua setelah perjuangan panjang," kata perwakilan Pemprov Papua. Namun seorang juru bicara Freeport Indonesia menolak untuk mengomentari masalah ini.

Freeport Indonesia saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia tentang perubahan hak-hak pertambangan. Indonesia berharap perusahaan membayar pajak lebih dari kontrak yang ada.

Freeport merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia, dengan kontribusi langsung lebih dari 16 miliar dolar AS atau sekitar Rp 213 triliun.***

 


Tulis Komentar