Nasional

Patrialis Akbar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar

GILANGNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama rekannya yang menjadi perantara, Kamaludin (KM), Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR), bos pemilik 20 perusahaan impor, dan NG Fenny (NGF), sekretarisnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan terkait pembahasan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dikatakannya, ada dugaan Patrialis sebelumnya sudah dua kali menerima amplop. "Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," ujarnya didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1/2017) malam.

Dijelaskannya, kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Tim yang menerima laporan tersebut selanjutnya melakukan pemantauan hingga terjadilah OTT di tiga lokasi di Jakarta, mulai pukul 10.00 hingga 21.30, Rabu (25/1/2017). Hasilnya, di tiga lokasi berbeda di Jakarta, KPK berhasil mengamankan 11 orang.

Awalnya, kata Basaria, tim mengamankan Kamaludin di lapangan golf kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Setelah itu, tim bergerak di salah satu kantor Basuki di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tim kemudian menangkap Basuki dan NG Fenny di kantornya itu. Sekitar pukul 21.30 tim bergerak mengamankan Patrialis Akbar.

Patrialis ditangkap di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. "Dia saat itu bersama dengan seorang wanita dan beberapa rekan lainnya," sebutnya.

Diterangkan oleh perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu, dalam rangka pembahasan uji materi UU/41, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan kepada Patrialis lewat Kamaludin. Upaya pengurusan uji materi itu, imbuhnya, dilakukan Basuki agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar. "Setelah pembicaraan PAK sanggup bantu terkait permohonan uji materi itu," tuturnya.

Tim mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan uji materi. Patrialis dan Kamaludin selanjutnya dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 auat 1 kesatu KUHP. "Tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," katanya.

Namun, KPK tidak menjelaskan siapa saja tujuh orang yang turut diamankan dalam OTT itu. Di sisi lain, Syarif membantah KPK sengaja membidik hakim MK sebagai sasaran OTT. "Kami tidak menargetkan secara khusus hakim-hakim MK. Tapi ini betul-betul informasi dari masyarakat," tegasnya.***


Sumber: JPNN
 


Tulis Komentar