Nasional

Izin Khusus, Freeport Bisa Segera Ekspor

Freeport

GILANGNEWS.COM - PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, dalam 1-2 hari ini dikabarkan segera mendapatkan izin ekspor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang memproses surat proposal Freeport. Pemerintah kemungkinan akan menerbitkan izin khusus selama enam bulan sehingga perusahaan bisa melakukan ekspor tembaga.

“Jika mereka memenuhi persyaratan, termasuk syarat membangun smelter, kami akan segera menerbitkan izin pertambangan khusus dan ekspor juga,” ujar Jonan, Senin malam, 30 Januari 2017, seperti dilansir Reuters.

Untuk diketahui, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa disingkat PP Minerba.

PP ini menegaskan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Kemudian jika ingin tetap ekspor harus mengubah statusnya dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan menjadi IUPK, maka Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.

Izin sementara, kata Jonan, dipertimbangkan untuk menghindari Freeport berhenti operasi karena tidak bisa ekspor sementara perusahaan harus melengkapi izin untuk menjadi IUPK. Tanpa izin sementara tersebut, maka Freeport bisa berhenti operasi selama 3-6 bulan. “Ini juga tidak adil kalau mereka berhenti operasi,” ungkapnya.

Namun jika Freeport tidak melengkapi persyaratan untuk menjadi IUPK sesuai target waktu yang ditentukan, kata Jonan, maka pemerintah akan mencabut izin ekspor Freeport.

Freeport Indonesia sudah tidak mengekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017. Dalam laporan keuangan 2016 yang dipublikasi Freeport-McMoRan, pekan lalu, disebutkan bahwa perusahaan berencana memangkas produksi hingga 40 persen jika tidak mendapatkan izin ekspor dari pemerintah. Rencananya, pemangkasan produksi dan pemutusan hubungan kerja sebagian pekerja akan dimulai pada pertengahan Februari mendatang.

Perseroan mengestimasi, per bulannya selama dilarang ekspor, produksi tambang Grasberg, Papua diperkirakan akan terpangkas sebesar 70 juta pound tembaga dan 100 ribu ounce emas.

Manajemen Freeport-McMoRan juga menyebutkan sedang mempertimbangkan langkah hukum (legal action) untuk menggugat pemerintah Indonesia karena tidak mendapatkan izin ekspor. Langkah hukum ini karena berdasarkan perjanjian kontrak karya (KK), Freeport memiliki hak untuk mengekspor konsentrat tembaga tanpa pembatasan atau kewajiban membayar bea ekspor.

“Jika diperlukan, Freeport Indonesia mempertimbangkan legal action untuk menegakkan implementasi KK jika tidak tercapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia yang memuaskan,” demikian disampaikan  manajemen Freeport dalam laporan keuangan yang dipublikasi website resmi perusahaan, Rabu, 25 Januari 2016, waktu AS.

Pada pertengahan Januari lalu, Freeport juga kalah gugatan melawan pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 2,1 triliun. Setelah melalui rangkaian sidang sejak Desember 2015, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta membacakan putusan kasus sengketa pajak air permukaan Freeport Indonesia pada 18 Januari 2017. Majelis hakim memutuskan menolak permohonan banding Freeport untuk keseluruhan.

Dengan demikian keputusan Gubernur Papaua tentang penolakan pengajuan keberatan Freeport dan surat ketetapan pajak daerah air minum dinyatakan sah dan berlaku. “Secara total nilai sengketa yang diputus mencapai Rp 2,5 triliun untuk masa pajak 2011-2014 dan Januari-Juli 2015,” demikian disampaikan dalam pernyataan tertulis Pemda Papua.

Menanggapi hal ini Manajemen Freeport menyatakan akan mengajukan keberatan atas kewajiban pajak tersebut ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam kontrak karya. Berdasarkan hukum Indonesia, pembayaran pajak harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak putusan.  “Freeport Indonesia akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” demikian disampaikan manajemen Freeport dalam laporan keuangannya.***


Tulis Komentar