Nasional

Insentif Wajib Kerja Dokter Spesialis Rp23-30 Juta

Ilustrasi - Dokter spesialis

GILANGNEWS.COM - Insentif berupa gaji yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada dokter spesialis yang ditugaskan menjalankan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di seluruh daerah Indonesia berkisar Rp23-30 juta per bulan.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri di Jakarta, Jumat, mengatakan pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam rentang Rp23-30 juta per bulan disesuaikan dengan wilayah kerja penempatan dokter spesialis.

"Dengan insentif tersebut maka diharapkan bisa mendorong wajib kerja dokter spesialis. Kita tidak hanya mewajibkan, tapi juga memberikan insentif," ucap Usman.

Namun, selain insentif dari Kementerian Kesehatan, Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis menyebutkan pemberian insentif juga wajib diberikan oleh pemerintah daerah di tempat dokter tersebut bekerja.

Dalam perpres juga diatur bahwa peserta WKDS juga akan mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Poedjo Hartono mengungkapkan gaji dokter spesialis di daerah bahkan bisa mencapai Rp80 juta per bulan.

"Dia sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit tetap mendapatkan jasanya. Beberapa dokter yang saya lihat di Tidore itu take home pay dokter itu sekitar Rp80 juta, Rp23 juta dari Kementerian Kesehatan Rp25 juta dari pemerintah daerah dan yang didapat dari pelayanan kesehatannya sekitar Rp30 juta," paparnya.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 mewajibkan lulusan kedokteran spesialis untuk mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Dokter spesialis yang lulus setelah ditetapkannya perpres tersebut pada 12 Januari 2017 wajib menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan di seluruh daerah Indonesia.***


Sumber: Antara


Tulis Komentar