Nasional

KPUD Tindak Tegas Jika 5 Calon Bupati Kampar Kampanye di Masa Tenang

KPUD Kampar, Yatarullah SH.MH

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kampar, Yatarullah, SH.MH saat ditemui Riau24.com di ruang kerjanya, Jum'at 10 Februari 2017 menyampaikan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum pencoblosan, tepatnya tanggal 12-14 Februari, jatuh pada hari Minggu sampai dengan Selasa.

Menurut Yatarullah, KPUD Kampar telah menghimbau melalui surat kepada Pasangan Calon (Paslon) untuk menghentikan segala aktivitas dalam bentuk kampanye dan kegiatan-kegiatan lainnya di masa tenang.
 
"Kita sudah surati Panitia Pengawas (Panwas) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat menertibkan alat peraga yang masih terpajang , yang mungkin belum sempat dibersihkan oleh tim dari masing-masing paslon," ungkapnya dilansir riau24.com.

Ditambahkan Yatarullah, selaku penyelenggara Pilkada Kampar ia juga meminta kepada masyarakat ataupun tim sukses untuk tidak melakukan kampaye dalam bentuk apa pun di masa tenang.

"Apabila ada masyarakat ataupun tim sukses yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi",tutupnya.***


Tulis Komentar