Nasional

Ketua DPP Demokrat: Antasari Jangan Lemparkan Fitnah Keji

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny k Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017)

GILANGNEWS.COM - Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman menilai, pernyataan Antasari Azhar soal Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah fitnah yang keji.

Antasari sebelumnya bicara mengenai dugaan kriminalisasi terhadap dirinya terkait kasus pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Ia menyebutkan, Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya.

"Saya minta Antasari itu jangan melemparkan tuduhan, fitnah yang keji semacam itu," kata Benny di Kompleks Parlemen dilansir kompas.com, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Benny mengaku tahu persis bahwa SBY, sama sekali tak mengintervensi kasus pembunuhan yang menyeret Antasari.

Ia menduga, Antasari tengah membangun popularitas diri dengan menyebar fitnah tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, proses peradilan Antasari juga telah melalui tahapan-tahapan yang ketat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan hingga peninjauan kembali.

"Masa tujuh tahapan itu salah semua? Kan enggak masuk akal. Mendingan Pak Antasari melakukan koreksi ke dalam diri, jangan menebar isu, jangan menebar fitnah," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat lainnya Didik Mukriyanto prihatin terhadap pernyataan Antasari. Menurut dia, itu hanyalah isu yang tak berdasar.

"Kelasnya Antasari Azhar masih melempar wacana dan isu yang tidak ada substansi dan tidak ada dasar kebenarannya. Mungkin itu memang kelasnya selama ini," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR itu.

Padahal, ia menilai Antasari merupakan tokoh di bidang hukum yang cukup idealis. Integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi Antasari, kata Didik, rontok karena pernyataan itu.

Logika kriminalisasi yang disebut Antasari, kata Didik, mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukum terhadapnya.

Dalam perspektif hukum, Antasari dinilai sudah terbukti melakukan tindak pidana.

"Antasari Azhar tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan manapun," kata Anggota Komisi III DPR itu.

"Tentu tuduhan kriminalisasi tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi," sambungnya.


Tulis Komentar