Tertipu Jual Beli Lahan, Uang Rp 985 Juta Lenyap
GILANGNEWS.COM - Sembilan orang warga yang diwakilkan Mawardi, warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melapor ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya.
Mereka melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami dengan kerugian mencapai Rp 985 juta.
"Perkara ini bermula dari Supriyanto yang membeli kebun sawit di daerah Jambi dari seorang berinisial Sg dengan harga Rp 227 juta, kemudian Mawardi dan tujuh warga lainnya yang juga juga ikut membeli lahan masing-masing menyetorkan uang Rp 196 juta," ujar Yarmen, dilansir Tribun Minggu (19/2/2017).
Sg menjanjikan pola pengelolaan kebun sawit adalah KKPA, sehingga setiap bulan pembeli mendapat gaji per kaplingnya. Selama beberapa bulan mereka menerima Rp 400 ribu per kapling.
Namun gaji itu mulai macet, sehingga menimbulkan kecurigaan warga. Setelah dicek ke Jambi ternyata dokumen yang diberikan Sg adalah palsu.
Oleh karena itu, Mawardi dan lainnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sg.***
Tulis Komentar