Nasional

Terkait Perambahan, Pemerintah Bakal Bekukan 52 Perusahaan Sawit di TNTN

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, Riau

GILANGNEWS.COM - Pemprov Riau menilai kasus perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan karena bentuk pengawasan yang masih lemah.

Seiring proses pendataan berjalan, terdapat 52 perusahaan perkebunan sawit yang terancam bakal dibekukan dan dicabut izinnya karena beroperasi di kawasan hutan tersebut.

Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menyadari persoalan yang terjadi menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah ke depan agar tidak kecolongan.

Salah satu upaya dengan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk lebih aktif melakukan pengawasan.

Selain itu terkait pelanggaran, diakuinya terdapat 52 perusahaan sawit yang akan dilimpahkan ke Kementrian LHK RI karena sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"52 perusahaan sawit terdata berada di kawasan TNTN. Pengusaha sebenarnya sudah tahu dengan mekanisme aturan. Jadi kalau ada yang tidak sesuai prosedur ditutup saja. Itu kewenangan kementerian," ujarnya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Terkait sangsi termasuk pembekuan 52 perusahaan itu memang sudah menjadi kewenangan pihak kementerian. Dikarenakan puluhan pabrik ini beroperasi di kawasan penyanggah dan inti Taman Nasional Tesso Nilo.

Selain itu, sambung Gubernur kantor PKS ini juga sudah dilarang menerima dan mengolah tandan buah sawit dari perkebunan di sekitar TNTN. Mengingat penanaman dan membangun areal kebun di tanah negara dinyatakan ilegal.

"Masalah ini harus diluruskan, jika memang penutupan itu sebagai bentuk sangsi, kita akan dorong pusat melakukan segera," tambahnya.***

Sumber: JPNN


Tulis Komentar