Jaksa KPK Akan Kasasi ke MA

Bupati Rokan Hulu Non Aktif Suparman Divonis Bebas

Gedung KPK

GILANGNEWS.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri A Murti mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan vonis bebas mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

"Insya Allah kita kasasi," katanya usai sidang.

Dia mengungkapkan, banyak pertimbangan jaksa yang tidak diakomodir oleh hakim. Sebab itu, pihaknya segera mengajukan kasasi. Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci apa saja pertimbangan yang tidak diakomodir tersebut.

Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman meminta kepada para pendukungnya untuk bersyukur atas keputusan vonis dirinya dari kasus dugaan suap percepatan pengesahan RAPBD P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Putusan bebas Suparman disambut haru ratusan simpatisannya yang dari pagi memadati gedung PN Pekanbaru. Tangis bahagia pun pecah menyambut bebasnya Bupati Rokan Hulu itu.

"Allah sudah menjawab doa kita, mari kita pulang dengan tertib, tunggu saya di Rokan Hulu," ujar Suparman kepada warga, saat keluar dari ruang sidang.

Suparman divonis bebas pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/2/2017). Sementara Johar Firdaus divonis 5 tahun 6 bulan.

Suparman dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan suap percepatan pengesahan RAPDB P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Sebelumnya, sejumlah ruas jalan menjadi akses ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Teratai ditutup Kamis (23/2/2017) pagi ini menjelang digelarnya sidang vonis mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman.

Pantauan di lapangan, ruas jalan menuju pengadilan seperti Jalan Dahlia, Jalan Teratai ditutup dan dikawal ketat oleh personil Satlantas Polresta Pekanbaru. Akibat pengalihan arus dan penutupan jalan ini, ribuan kendaraan roda empat dan dua terjebak macet.

Selain penutupan jalan, satu unit kendaraan taktis water cannon juga telah di-standby-kan. Mobil ini untuk mengantisipasi dan mengamankan ribuan massa Suparman yang datang menyaksikan persidangan.

Tidak hanya itu, pihaknya pengadilan juga telah menyiapkan monitor layar lebar bagi pendukung Suparman di luar gedung untuk menyaksikan jalannya sidang. Ini dilakukan, mengantisipasi keterbatasan ruang sidang.

Hari ini, merupakan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Suparman dan Johar Firdaus, dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau. Sebelumnya, Suparman dituntut 4,5 tahun dan Johar 6 tahun penjara.***

Sumber: Senuju


Tulis Komentar