Hukrim

Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau

Kejati Riau akhirnya menahan mantan Kepala BPN Kampar yang tersandung kasus pelepasan SHM di kawasan hutan Teso Niilo.

Gilangnews.com - Zaiful Yusri alias ZY, mantan Kepala BPN Kampar yang telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka tahun 2014 lalu. Akhirnya, Rabu (8/3/17) sore resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penahanan terhadap tersangka ZY ini, dikarenakan pemberkasan perkara tersangka sudah hampir rampung dan akan dilakukan secepatnya proses tahap II

"Berkas tersangks sudah 90 persen pemberkasannya, dan hari ini kita lakukan penahanan dirutan Sualang Bungkuk,"terang Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH kepada sejumlah wartawan Rabu sore diruang Pidsus Kejati Riau.

Dikatakan Sugeng, tersangka ini diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pelepasan Sertfikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Teso Niilo Kabupaten Kampar, menjadi milik pribadi.

"Dalam.hal ini kita telah melakukan penyitaan kawasan perkebunan seluasa 15 000 hektare. Dari hasil perhitungan kerugian negara pihak BPKP Riau, diketahui kerugian negara sebesar Rp 17.454.240.000,"jelas Sugeng.

Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar, dengan total kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih.

Dalam pengalihan SHM ini, ZY tidaklah sendirian. Ia melakukan secara bersama HN, Ketua Panitia A, ARN, Sekretaris Panitia A, SB, anggota, RZ, anggota dan EE.

"Kelima pelaku yang turut serta membantu ZY, akan kita tetapkan sebagai tersangka,"sambung Sugeng.

Sementara ada satu lagi yakni ET, namun tersangka ini sudah meninggal dunia, jadi kasus yang menjeratnya tidak bisa dilanjutkan. Sedangkan JS, pemilik lahan sudah menjadi tersangka di BKSDA terkait kasus perambahan hutan,"tukas Sugeng.


Tulis Komentar