Hukrim

Hinca Kecewa Sidang Korupsi E-KTP Tak Disiarkan Langsung di Televisi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Gilangnews.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyambangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menyaksikan langsung persidangan perdana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Hinca mengaku kecewa berat keputusan yang tidak mengizinkan televisi untuk menyiarkannya secara langsung.

"Kesini protes pers tidak boleh siaran langsung. Saya kecewa berat larangan (siaran langsung) itu, karena ini kasus korupsi melibatkan banyak pihak, dan itu untuk publik kok," kata Hinca di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Hinca mengatakan hari ini adalah peristiwa politik yang besar karena memindahkan ruang politik yang biasanya di DPR RI ke pengadilan yang menyidangkan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

"Peristiwa hari ini peristiwa politik yang besar karena memindahkan ruang politik yang biasanya di DPR ke pengadilan. Kalau benar info yang beredar itu maka ini sangat dahsyat baik jumlahnya dan caranya yang masif dan bersama-sama," kata Hinca.

Sidang hari ini akan menghadirkan dua terdakwa yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar tidak ada goncangan politik saat pembacaan dakwaan karena banyak nama-nama besar disebut.

Beberapa politikus yang telah diperiksa penyidik kasus tersebut adalah mantan Anggota Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Politikus PDIP yang kini Gubernur Sulawesi Utara,Olly Dondokambey dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga pernah dua kali dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK. Namun, Laoly berhalangan dalam dua kali pemanggilan itu.

Kemudian mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo (kini Gubernur Bank Indonesia), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPR Golkar Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Muhammad Jafar Hafsah dan sebagainya.

"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya.

Negara diduga menderita kerugian senilai Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,8 triliun.***

Sumber: Tribun


Tulis Komentar