Hukrim

Polres Kampar Amankan Warga Desa Sawah Pelaku Narkoba

tersangka beserta barang bukti diamankan
GILANGNEWS.COM - Jumat 10 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah pondok kolam ikan di Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur.
 
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DI (LK 47) warga RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar Kab. Kampar. 
 
Terhadap 1 orang pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 36 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening 1 (satu) bal plastik bening pembungkus, 4 (empat) lembar Plastik bekas pembungkus, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Dunhill warna merah, 2 (dua) buah Gunting, 2 (satu) unit Handphone beserta barang bukti lainnya. 
 
Dilansir warnariau.com, Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (10/3/2017) sekira pukul 08.00 wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah pondok kolam ikan yang berada di RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. 
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur  Bin Ops IPDA DARMAN SISWANTO, SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. 
 
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang sedang berada didalam pondok tersebut. 
 
Setelah mengamankan pelaku lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill warna merah yang berisikan 43 paket Narkotika jenis shabu siap edar yang disimpan pelaku DI (LK 47) didalam saku celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke  Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 15 tahun.***


Tulis Komentar