Hukrim

Seorang Warga Air Molek Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

seorang warga diamankan terkait kepemilikan senpi
GILANGNEWS.COM - Seorang pemuda yang akan menikah berinisial AH alias Amat (27) warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, terpaksa diamankan oleh tim opsnal Polsek Inhu, Jumat (10/3). 
 
Amat diamankan lantaran diduga telah memiliki senjata api jenis revolver rekitan dan peluru tanpa memiliki izin yang sah. 
 
"Benar sudah diamankan seorang pria dengan kepemilikan senjata api sekitar pukul 13.00 WIB tadi siang. Dia merupakan TO dan sudah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, dilansir jurnalmetronews.com Jumat (10/3). 
 
Dari hasil introgasi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini mengaku bahwa dirinya akan menikah di Kelawat, Sei Lala, Kecamatan Pasir Penyu pada hari ini. 
 
Selain itu, untuk kepemilikan senjata api tersebut pelaku mengaku mendapatkannya dari temannya berinisial BD yang ditahan di Lapas Bangkinang. 
 
"Menurut pengakuannya senjata itu baru dia simpan selama satu minggu dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana di Kecamatan Seberida, sambil menunggu temannya berinisial AN keluar dari Lapas Pematang Reba," pungkas Guntur.***


Tulis Komentar