Nasional

Mantan Mendagri di Tegur Hakim Saat Sidang

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
"Apabila ada yang memfitnah saya, saya minta orang itu diberi petunjuk," kata Gamawan dilansir tribunews,com.

Selama persidangan, Gamawan mengatakan tidak menemukan adanya hal yang mencurigakan dalam proses pembuatan KTP elektronik. Bahkan, Gamawan mengatakan jika sebelum dirinya membutuhkan telah membawa pembahasan tersebut ke BPKP, LKPP dan KPK.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain.

Antara lain, pemberian kepada Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu Dollar Amerika Serikat dan lainnya.

Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.


Tulis Komentar