Hukrim

Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Muara Jalai

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

BANGKINANG, GILANGNEWS.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus 1 tersangka pelaku penyalahgunaan nakoba di salah satu rumah yang berlokasi di Dusun Padang Tarap Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara Kab. Kampar, Ahad (19/3/2017) sekira pukul 17.00 Wib.
 
Tersangka kasus narkoba yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah TT (LK/46), warga Dusun Padang Tarap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara Kab. Kampar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Kampar menerjunkan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
 
Tak butuh waktu lama setelah dipastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati tersangka yang sedang berada di dalam rumah beserta barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 10 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 2 bal plastik bening pembungkus, 1 lembar amplop warna putih serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
1 orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas ini digelangang ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dilansir datariau,com.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kampar dan akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
 
Ditambahkan Kasat, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain sebagai pemasok barang haram kepada tersangka ini.***


Tulis Komentar