Hukrim

Miris, Bocah 4 Tahun Disetubuhi Tetangganya Sendiri

Ijul saat diamankan Polsek Bangko Pusako
PEKANBARU, GILANGNEWS.com -  Seorang pria berinisial Jl alias Ijul (23 tahun) terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rohil Provinsi Riau, setelah dilaporkan memperkosa bocah perempuan umur empat tahun.
 
Korban yang tak lain tetangga pelaku ini dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri. Bahkan sebelum itu, bocah polos tersebut juga disuruh (Maaf) melakukan Oral. Kejadiannya berlangsung Selasa (21/3/2017) pagi kemarin.
 
Pagi itu korban kebetulan sedang main di rumah Ijul. Ketika tengah menonton televisi, dirinya dipanggil pelaku dari dalam kamar. Tentu saja korban yang masih polos ini menurutinya. Di kamar itulah kegadisan bocah tersebut dirampas.
 
Ia diintimi oleh Ijul. Saat itu korban tidak melawan lantaran memang tidak mengerti sama sekali atas apa yang dilakukan pelaku. Puas meniduri bocah ini, Ijul pun kemudian menyuruhnya pulang untuk mengganti baju.
 
Dari sana lah terbongkar kelakuan bejat pria ini. Orangtua korban merasa curiga saat melihat pakaian dalam anaknya sudah basah. Korban pun menceritakan semua peristiwa itu kepada sang ibu dengan polosnya.
 
Sambil menahan emosi, ibu korban langsung mendatangi rumah Ijul menanyakan perbuatan asusila ini. Namun pelaku mengelak dan tidak mengakuinya. Singkat kata, sang ibu pun melaporkan Ijul ke polisi hari itu juga.
 
Tak butuh waktu lama bagi aparat Polsek Bangko Pusako untuk meringkus Ijul. Ia pun dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya. "Pelaku sudah diamankan," ujar Paur Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery dilansir goriau,com.
 
Yusran yang diwawancarai Rabu (22/3/2017) siang melanjutkan, polisi setempat sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perbuatan pelaku, termasuk pakaian dalam korban.
 
"Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangannya. Pelaku bakal dikenakan Pasal terkait undang-undang perlindungan anak," tegas Paur Humas. ***


Tulis Komentar