Hukrim

Seluruh Pelaku Mutilasi Bayu Santoso Sudah Tertangkap

Tersangka Ali Akbar saat ditangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis dirumah Neneknya Deli Serdang,Sumatera Utara

BENGKALIS, GILANGNEWS.com - Tiga tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap ‎Bayu Santoso, yakni‎ HR, AN dan AA‎ telah dibekuk pihak Kepolisian di tempat dan waktu berbeda. Terakhir Selasa pagi (4/4/2017), tersangka AA diamankan di tempat persembunyian di rumah neneknya yang berada ‎di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, kepada wartawan mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana‎.

"Ketiganya diancam dengan hukuman seumur hidup,'' terang Kapolres ketika ‎dihubungi, Selasa (4/4/2017).

Sebelumnya diberitakan, terjadi pembunuhan dan mutilasi terhadap Bayu Santoso pada 24 Maret 2017 di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara.‎S‎etelah dua hari jadi buron, satu pelaku HR, berhasil dibekuk Polisi di salah satu apartemen di Jakarta Utara, pada 29 Maret 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.

Selanjutnya, AN alias gondrong yang awalnya sebagai pelapor kasus pembunuhan sadis tersebut ditetapkan tersangka karena ikut terlibat dalam aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Kepolisian kembali membekuk AA di tempat persembunyian di rumah neneknya yang berada ‎di Deli Serdang, Sumut.Awal terjadi pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian diduga terkait keterlibatan ketiganya dalam sindikat narkoba. Dilansir dari laman mediacenter Riau, Selasa pagi.

Karena ketiga TSK takut korban akan membocorkan keterlibatan mereka dengan sindikat narkoba, maka korban dibunuh dan untuk menghilangkan jejak koban dimutilasi.***


Tulis Komentar