Nasional

DPRD Kota Payakumbuh Gelar Sidang Paripurna Pegumuman Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2017-2022

DPRD Kota Payakumbuh Gelar Sidang Paripurna Pegumuman Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2017-2022

PAYAKUMBUH, GILANGNEWS.com  –  DPRD Payakumbuh umumkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Sidang Paripurna Istimewa Pengunguman Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Payakumbuh 2017 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Periode 2012-2017 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, di Ruang Sidang DPRD, Senin (10/04).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh H. Yendri Bodra Dt. Parmato Alam didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Wilman Singkuan. S.Sos. MM dan H. Suparman. S.Pd serta dihadiri oleh hampir seluruh Anggota DPRD, Walikota Payakumbuh, Wakil Walikota terpilih, Komisioner KPU, Panwaslih, Unsur Forkopimda, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, Ninik Mamak, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Bundo Kandung se-Kota Payakumbuh.

Sidang paripurna dimulai 10.15 WIB dengan agenda pembacaan Keputusan KPU Nomor 18/kpts/KPU-kota-003.435146/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017. yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Erwan. SIP. Selanjutnya Ketua DPRD membacakan Berita Acara Sidang Paripurna yang berisikan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Terpilih yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Riza Falepi. ST. MT dan H. Erwin Yunaz. SE serta Pengumuman Akhir Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Periode 2012-2017 yang akan berakhir pada 23 September 2017.

Berita acara sidang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Walikota Payakumbuh disaksikan oleh unsur Forkopimda. Ketua DPRD Kota Payakumbuh H. Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dalam sambutannya menyampaikan Sidang Paripurna Istimewa merupakan implikasi dari Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor SE. 120/2033/OTDA tanggal 22 Maret 2017 yang ditujukan kepada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dengan tembusan kepada Ketua KPU Provinsi maupun Kab/Kota dan Pimpinan DPRD setempat.

Dalam Surat Edaran tersebut DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa mengumumkan hasil Penetapan Kepala Daerah Terpilih oleh Komisioner Pemilihan Umum (KPU) sebelum disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur dan Mengumumkan Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh periode sebelumnya.

“Insya Allah besok (Selasa-red) berita acara dan risalah sidang dibawa ke Gubernur. Sesuai dengan Surat Edaran, kami diberi waktu 5 hari kerja sejak penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU,” ujar Dt. Parmato. Sementara itu Walikota Payakumbuh dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi agar pesta demokrasi berjalan aman dan lancar.

Terkait dukungan berupa perolehan suara dari masyarakat Payakumbuh di Pilkada 2017 lalu, Riza menyampaikan bahwa itu adalah bekal untuk semangat dan menjadi senjata dalam membangun Payakumbuh ke depan. “Ini adalah amanah yang harus dituntaskan sebaik-baiknya. Banyak harapan yang ditompangkan kepada seorang kepala daerah. Rakyat menunggu apa yang akan dibuat,” ujar Riza, Menang kalah adalah suatu hal yang biasa.

Yang lalu biarlah berlalu. Biduak lalu kiambang batauik. Mari kita satukan hati untuk membangun Payakumbuh bersama-sama,” sambungnya. “Terakhir, marilah kita memohon kepada Allah agar senantiasa memberikan kita perlindungan dan semoga kita selalu diberikan keberkahan dalam bekerja,” pungkas Riza.***


Tulis Komentar