40Kg Sabu, 163.000 Ekstasi Serta 12Kg Ganja Dimusnahkan Polda Riau
RIAU, GILANGNEWS.com - Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti tangkapan pada 7 April lalu sebanyak lebih kurang 40 kilogram sabu-sabu dan 163 ribu butir pil ekstasi dari tiga tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagaian besar didapat dari dua tersangka kurir. Pertama dari ZF 19,4 Kg sabu-sabu, 14.567 pil ekstasi warna hijau, 20.868 pil ekstasi merah muda, 15.314 merah, 81.317 pil warna hijau, dan 14.299 pil ekstasi coklat sabu.
Kemudian kedua dari AL 19,6 Kg sabu-sabu dan 7.631 pil ekstasi. Keduanya ditangkap Jalan Lintas Pertamina KM11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kemudian dari tersangka ketiga ER merupakan bandar dari dua kurir di atas tertangkap di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Darinya hanya disita 7,8 gram sabu-sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian diblender. Setelah itu dimasukkan ke dalam ember yang sudah berisi cairan pembersih lantai lalu diaduk dan dibuang ke closet toilet Polda Riau.
Polisi juga membakar 12,7 Kilogram Ganja Kering hasil tangkapan awal pada 20 April di Pekanbaru dan kemudian di Kabupaten Kampar.
Pemusnahan dengan membakar dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam tong besi. Kemudian dibakar dengan api disulut Kapolda Riau, Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, dan Kepala Kepolisian Resor Kota
Pada pemusnahan itu selain dari jajaran Polda Riau, juga dihadiri Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Kejati Riau, Dinas Kesehatan Riau, Komando Militer 031/Wirabima, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Kejari Siak.
sumber:antarariau.com
Tulis Komentar