Nasional

Hak Angket DPR RI dari Zaman Soekarno sampai Jokowi

GILANGNEWS.com - Hak Angket merupakan hak yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak ini bertujuan agar DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang.

DPR baru saja menyetujui Hak Angket terhadap KPK pada sidang paripurna tadi, Jumat (28/4/2017). Sejumlah fraksi menolak namun tetap saja Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetok palu untuk menyetujuinya.

Hak angket tertuang pada Undang-undang Dasar 1945. Sehingga anggota DPR sejak pertama kali dibentuk di zaman kemerdekaan sudah boleh mengajukannya.

Hak angket sebetulnya bertujuan agar DPR bisa melakukan pengawasan. Tetapi tak jarang muncul penilaian bahwa pengajuan Hak Angket bermuatan politik.

Berikut sederet hak angket yang lolos di paripurna DPR dari masa ke masa:

Masa Pemerintahan Presiden Sukarno

Hak Angket Penggunaan Devisa

DPR pertama kali menggunakan Hak Angket adalah pada tahun 1950-an. Ketika itu Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung, kini lembaga ini sudah tidak ada, -red) R. Margono Djojohadikusumo mengusulkan agar DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki untuk-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen tahun 1940.

Hak angket tersebut terdiri dari 13 anggota dengan Margono sebagai ketuanya. Namun hingga terbentuk kabinet hasil Pemilu 1955, nasib angket tersebut tidak jelas. Untuk diketahui, pada tahun 1950-1959 RI menggunakan UUDs 1950 sebelum akhirnya Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit pada tahun 1959 untuk kembali kepada UUD 1945.


Masa Pemerintahan Presiden Soeharto

Hak Angket Pertamina

Pada tahun 1980, DPR pernah menggulirkan Hak Angket karena ketidakpuasan atas jawaban Presiden Soeharto soal kasus yang menyangkut H Thahir dan Pertamina yang disampaikan Mensesneg Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980. Panitia angket terdiri dari 20 orang (14 orang dari FPDI, 6 dari FPP). Namun angket ini berujung penolakan oleh Sidang Pleno DPR.

Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid

Hak Angket Buloggate dan Bruneigate


Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan memorandum pembubaran parlemen. Memorandum itu pun dijawab dengan angket tentang kasus Bulog dan sumbangan sultan Brunei (Buloggate dan Bruneigate) di tahun 2000.

Pansus hak angket tersebut adalah Bachtiar Chamsyah. Selain adanya hak angket ini, pada era pemerintahan Gus Dur juga ada beberapa hak interpelasi yang digulirkan DPR. Akhirnya pada tahun 2001, Gus Dur di-impeach dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri yang kala itu merupakan Wakil Presiden RI.

Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri

Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog


Ada kerugian negara Rp 40 miliar dalam penyelewengan dana nonbujeter Bulog. Pengadilan pun sudah memvonis pejabat yang terlibat kasus itu. Namun di saat bersamaan, DPR menggunakan Hak Angket sehingga putusan pengadilan pun menguap begitu saja.

Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


Tulis Komentar