Nasional

Enam Importir Ditindak Tegas

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita saat rapat pengendalian ketersediaan bahan kebutuhan pokok berasama Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan Satgas Pangan di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

GILANGNEWS.COM- Menteri Perdagangan (mendag), Enggartiasto Lukita, mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas bagi perusahaan maupun pelaku industri yang telah mempermainkan pasokan, dan harga pangan.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan cepat guna memberikan efek jera kepada oknum baik perusahaan maupun perorangan yang tidak bertanggung jawab.

"Mereka yang sudah terkena (kasus) kalau importir pasti sudah kami bekukan dahulu (izinnya). Ada yang sudah kami bekukan kira-kira enam (perusahaan)," ujar mendag Enggartiasto Lukita di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (31/5/2017).

Mendag menambahkan, enam perusahaan tersebut terdiri dari importir produk hortikultura hingga pelaku industri yang menjual gula industri atau rafinasi ke pasar.

"Ada dari hortikultura, kemudian kalau gula itu industri makanan minuman, dipastikan tidak lagi dapat jatah gula (rafinasi) lagi karena dia bocorkan," tegas Enggartiasto sebagaimana dilansir kompas.com.

Mendag mencontohkan, jika sebuah perusahaan industri mendapatkan jatah gula rafinasi dari Kemendag sebanyak 100 ton dalam satu tahun, kemudian tertangkap menjual gula industri tersebut ke pasar, maka dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan jatah gula industri sebagai bahan baku makanan minuman.

"Misalnya jatah 100 ton, tetapi 2 ton saja yang di bocorkan, kemudian 100 tonnya tidak akan didapatkan lagi, kalau tidak begitu tidak ada efek jera bagi mereka, jadi kami tega-tega sajalah," ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 tahun 2015 tentang perdagangan antar pulau, dan Nomor 117 tahun 2015 tentang ketentuan impor gula.

Gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumen langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

Sebelumnya, Satuan tugas (Satgas) pangan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap penyimpangan gula rafinasi di sebuah gudang di Makassar.

Dalam gudang tersebut, pelaku mengemas ulang gula untuk industri kedalam kemasan 1 kilogram dan diperjual belikan ke konsumen.


Tulis Komentar