Polisi: Pelapor Kaesang Tersangka Hate Speech ke Kapolda Metro
GILANGNEWS.com - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi berstatus tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat pernah ditahan namun penahanannya ditangguhkan.
"Kalau tidak salah kasus 411 dulu ya, jadi hate speech juga, ada ujaran kebencian juga. Jadi beliau memasukkan salah satu konten yang menyudutkan Kapolda Metro. Proses penyidikannya sendiri masih berjalan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada wartawan di Mapolres Bekasi Kota, Jl Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (5/7/2017).
Baca juga: Kata Pelapor Kaesang Soal Status Tersangkanya di Kasus Hate Speech
Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan hate speech dan penodaan agama terkait dengan vlog-nya di YouTube. Polisi berencana memanggil Hidayat untuk dimintai keterangan awal. Namun Hidayat meminta surat panggilan dikirimkan.
"Tadi kita undang beliau dengan surat tidak berkenan, mintanya dibuatkan surat panggilan, kita akan buatkan surat panggilan. Maksudnya kenapa tidak melalui surat panggilan, karena kan kita harus melalui proses penyidikan terlebih dahulu, jadi diundang dalam rangka mengklarifikasi, tapi beliau tidak berkenan dan minta dibuatkan surat panggilan," papar Hero.
Selain memeriksa Hidayat sebagai pelapor, polisi akan mendalami video yang dilaporkan. Polisi harus menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam video tersebut.
"Jadi saya harus berkoordinasi dengan pihak lain dengan Kominfo dengan Polda dengan tokoh-tokoh agama, apakah materi yang disampaikan oleh Kaesang termasuk dalam konten ujaran kebencian. Tentunya masih berproses, kita masih koordinasi terus dengan Cyber Polda Metro," sambung Hero.
Tulis Komentar