Nasional

Malu Hamil Diluar Nikah, Wanita Muda Ini Buang Bayi Ke Sumur

ilustrasi

GILANGNEWS.com - Noviyanti (21) ditangkap Satreskrim Polresta Depok karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam sumur di Kampung Cimpaeun, Tapos, Depok. Novi mengaku melakukan hal itu karena malu bayinya hamil di luar nikah.

"Tersangka takut ketahuan keluarganya, karena yang bersangkutan sudah tidak terikat perkawinan dan hamil di luar nikah," jelas Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, Kamis (20/7/2017).

Sebelumnya, mayat bayi perempuan itu ditemukan di dalam sumur ketika saksi sedang mencuci pakaian, pada Rabu (19/7) kemarin. Saksi mencium bau bangkai dari dalam sumur.

Setelah ditengok, ternyata ada jasad bayi mengambang di dalam sumur dengan kedalaman 12 meter tersebut. Temuan bayi itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka pulang ke rumahnya di Cianjur, Jawa Barat," lanjut Teguh.

Agar kehamilannya tidak diketahui warga, Novi mengaku menderita sakit usus buntu. "Tersangka mengaku ke temannya bahwa dia sakit usus buntu saat ditanya kenapa perutnya buncit," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi itulah, sehingga akhirnya polisi bisa mengetahui bahwa ibu dari mayat bayi tersebut adalah tersangka. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat dini hari tadi.

"Tersangka mengakui bahwa itu bayinya," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk bahwa tersangka adalah ibu sang bayi. Novi kemudian ditangkap polisi di Cianjur, pada dini hari tadi. Tersangka saat ini masih diperiksa di Mapolresta Depok. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak.


Tulis Komentar