Menteri Susi Izinkan Cantrang Hanya di Enam Wilayah
GILANGNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kebijakan penundaan larangan alat tangkap ikan cantrang hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, terutama di kawasan pantai utara. Di luar wilayah perairan itu, penggunaan cantrang tetap dilarang.
“Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, Lamongan itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita (penggunaan cantrang),” katanya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (18/1).
Susi meminta media dan pemangku kebijakan tak lagi membahas soal cantrang. Saat ini menurutnya yang harus dibahas adalah soal pengalihan alat tangkap ikan dari cantrang ke alat yang lebih ramah lingkungan.
Selama proses pelonggaran itu, pengalihan alat tangkap ikan pengganti cantrang juga terus dilakukan.
Tulis Komentar