Jika Terbukti Sekko Tidak Bersalah, Apakah Bawaslu " Minta Maaf ", Ini Kata Rusidi
GILANGNEWS.COM - Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer menyatakan bahwa Tim Kementrian telah sepakat tidak menemukan bukti pelanggaran UU ASN, PP 53 dan UU Pilkada dalam kasus yang dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Riau terhadap dirinya. Melihat persoalan tersebut Bawaslu Riau hanya bisa tertawa sambil mengatkan bahwa Bawaslu akan menunggu surat resmi dari Kementrian.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau kepada www.gilangnews.com menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada surat resmi dari Tim Kementrian terkait putusan M Noer yang telah kita tetapkan bersalah dalam kasus Netralitas ASN dalam Pilgubri 2018.
"Itukan baru kata M Noer, kita mengirimkan surat secara resmi kepada Kementrian, tentunya jika putusan sudah dikeluarkan pasti surat keputusan tersebut akan dikirim secara resmi kepada Bawaslu Provinsi Riau" tutur Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Ruslan.
Jadi saya tidak mau berkomentar masalah kesepakatan Tim Kementrian yang disampaikan kepada M Noer dalam pemeriksaan kemarin, saya baru akan berkomentar jika surat resminya sudah sampai kepada saya, jelas Rusidi.
Tulis Komentar