NASIONAL

Polisi akan Periksa Kejiwaan Penganiaya di Bogor yang Ceritanya Viral

Kapolres Bogor AKPB AM Dicky Pastika Gading (kanan).

GILANGNEWS.COM - Kasus penganiayaan di Kabupaten Bogor oleh Jamhari (53) terhadap Sulaiman (35) viral di media sosial. Polisi menegaskan korban bukan ustaz. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku yang disebut mengidap gangguan jiwa.

Kepala Desa Banyuasih, Mudis Sunardi, telah memberi penjelasan mengenai kejadian yang menimpa warganya itu ke Polres Bogor. Dia juga memperlihatkan surat pernyataan yang ditandatangani Sulaiman dan Jamhari yang sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

Mudis menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 6 Februari 2018 di kebun durian di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pelaku dan korban menurutnya masih memiliki hubungan keluarga.

"Pelaku mengidap gangguan jiwa. Bahkan saat Pelaku dibawa ke Polres Bogor, ia berbicara tidak jelas," ucapnya.

Mudis mengaku, setelah kejadian, ia mengumpulkan pihak korban dan pihak pelaku. "Saat itu langsung musyawarah, karena pelaku dan korban masih saudara dan pelaku mengidap kelainan jiwa," tambahnya.

Menurut Mudis, persoalan terjadi ketika adik korban dan pelaku sedang ngopi bareng di kebun durian. Kemudian, pelaku menawar harga durian Rp 5 ribu per buah kepada adik korban.

"Namun adik korban menjawab tidak boleh kalau Rp 5 ribu, dengan alasan karena pasaran durian di kampung ini Rp 30 ribu. Adik korban mengira hanya iseng-iseng saja (menawar) karena si pelaku dikenal sebagai orang gila," paparnya.

"Namun, Tiba-tiba pelaku pulang dan mengambil golok dan terjadilah pembacokan," ujarnya.

AKBP Dicky mengatakan, dirinya tidak serta merta percaya dengan penjelasan Kepala Desa Banyuasih tersebut. Polisi tetap akan menyelidiki kasus ini dengan memeriksa kejiwaan pelaku.

"Pihak kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk pemeriksaan kejiwaannya. Apabila Pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan maka dia tidak bisa dituntut secara hukum ditambah dengan korban menandatangani surat pernyataan penyelesaian dengan kekeluargaan," kata Dicky dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (8/2/2018).

"Kepolisian tetap melakukan proses terhadap kasus ini agar ada kepastian hukumnya. Agar dapat diputuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Karena Tercantum di KUHP Bahwa orang yang mengidap gangguan kejiwaan memang tidak bisa dituntut secara hukum," sambungnya.


Tulis Komentar