Hukrim

Dhawiya Zaida Simpan Bong Sabu di Kotak 'Make Up'

Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida ternyata menyimpan seperangkat alat untuk kegiatan sabu seperti bong, timbangan, hingga sedotan di dalam kotak rias.

GILANGNEWS.COM - Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida ternyata menyimpan seperangkat alat untuk menggunakan sabu seperti bong, timbangan, plastik klip hingga sedotan di dalam kotak rias yang berada di rumahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,45 gram di dompet silver milik Dhawiya.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin mengatakan hal tersebut diketahui saat penangkapan yang dilakukan terhadap Dhawiya pada Jumat (16/2) lalu.

"Pertama kami dapatkan 0,49 gram sabu yang digunakan secara bersama dan diperoleh dengan cara urunan. Dan kedua, barang bukti sabu seberat 0,45 gram kami sita dari dompet D," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/2).

"Kami juga lakukan penggeledahan ditemukan dalam kotak (kotak rias) beberapa barang seperti sedotan, cangklong, kemudian ada klip plastik, timbangan elektrik serta kertas aluminium foil," lanjutnya.

Calvin belum dapat memastikan apakah sabu dan barang-barang tersebut selalu dibawa Dhawiya saat keluar rumah. Sejauh ini barang-barang tersebut memang didapatkan dari Dhawiya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Dhawiya, barang-barang tersebut hanya disimpan di rumahnya.

"Keterangan sementara itu tidak dibawa ke mana-mana tapi kita tetap dalami," tuturnya.

Penyitaan Barang Bukti

Dari Dhawiya, pihak kepolisian menyita dua alat hisap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik, satu aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, tiga kantong berisi klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak alat hisap sabu, dua telepon genggam.

Selain Dhawiya, polisi juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah pacar Dhawiya bernama Muhammad alias M, S dan C.

Sementara itu, Calvin mengatakan, M awalnya sempat mengelak dan mengelabui pihak kepolisian saat penggerebekan dilakukan. M terbukti menyembunyikan 0,38 sabu di selipan celana jin yang dikenakannya.

"Ditemukan ada barang bukti sabu 0,38 gram disembunyikan di celana bagian pinggang, ini modus pelaku untuk mengelabui petugas, saat digeledah badan kami menemukan barang bukti ini," tuturnya.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar