Nasional

Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa

Sidang lanjutan dengan terdakwa Fredirich Yunadi akan kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi.

GILANGNEWS.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan kembali menjalani sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (22/2).

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich pekan lalu.

Dalam eksepsinya, Fredrich menyebut surat dakwaan jaksa peuh asumsi dan rekayasa. Ia keberatan atas tuduhan jaksa yang menyebutnya bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Setnov.

Ia juga menilai, perkara yang menjeratnya saat ini bukan termasuk tindak pidana korupsi melainkan pidana.

"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan jaksa KPK sehingga penyidik maupun jaksa KPK tidak diizinkan menananganinya," ujar Fredrich.

Fredrich sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter Bimanesh. Ia disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Ia disangka melanggar pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tulis Komentar