Hukrim

'Ustaz' dan 'Pengajian' Jadi Kode Suap Hakim Manado

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa menerima suap dari anggota DPR asal Golkar Aditya Anugrah Moha.

GILANGNEWS.COM - Kata sandi 'ustaz' dan 'pengajian' menjadi kode dalam pemberian suap anggota fraksi Golkar DPR Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono.

Aditya didakwa memberikan uang sebesar Sing$110 ribu dan fasilitas Hotel Alila serta menjanjikan uang Sing$10 ribu kepada Sudiwardono agar ibunya Marlina Moha Siahaan divonis bebas dalam kasus korupsi pada tingkat banding.

Sandi 'ustaz' muncul saat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah Lexsy Mamonto menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa saudaranya ingin meminta bantuan terkait penanganan perkara.

"Selanjutnya Lexsy Mamonto menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang 'ustaz' dan 'ustaz' tersebut akan menghubungi Sudiwardono," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Aditya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2).

'Ustaz' yang dimaksud Lexsy adalah sebutan untuk Aditya. Selang beberapa hari kemudian, Sudiwardono menerima pesan singkat dari seseorang bernama 'ustaz', yang menyatakan akan menelepon.
'Ustaz' dan 'Pengajian' Jadi Kode Suap Hakim Manado.

"Setelah itu 'ustaz' tersebut menelepon Sudiwardono dan menyampaikan namanya adalah Aditya Anugrah Moha bekerja sebagai anggota DPR dan merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan," kata jaksa KPK.

Beberapa hari kemudian, pada 7 Agustus 2017, setelah kunjungan Komisi III DPR di Pengadilan Tinggi Manado selesai, Aditya langsung menemui Sudiwardono di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Aditya menjelaskan bahwa ibunya telah mengajukan banding atas perkara korupsi yang menjeratnya. Politikus Golkar itu juga meminta agar Sudiwardono tak melakukan penahanan terhadap ibunya.

Aditya juga meminta Sudiwardono menjadi hakim yang menangani perkara ibunya di tingkat banding dan meminta agar putusan tingkat banding membebaskan ibunya dari segala tuntutan hukum.

"Sudiwardono kemudian menjawab 'ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," tutur jaksa KPK.

Dua hari kemudian, menindaklanjuti pertemuan di ruang kerja Sudiwardono, Aditya kemudian menghubungi kembali Sudiwardono untuk bertemu. Dalam komunikasi itu, pertemuan selanjutnya menggunakan bahasa sandi 'pengajian'.

Aditya dan Sudiwardono akhirnya bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado. Aditya kemudian menawarkan pemberian uang sejumlah Sing$50 ribu kepada Sudiwardono untuk vonis bebas ibunya.

Namun tawaran itu ditolak Sudiwardono. Sudiwardono meminta Sing$100 ribu untuk vonis bebas Marlina lantaran harus dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya.

Selain Sudiwardono, anggota majelis hakim yang menangani banding Marlina adalah Yap Arfen Rafael dan Andreas Lumme. Akhirnya penyerahan uang Sing$80 ribu dilakukan Aditya di rumah Sudiwardono di Yogyakarta, pada 12 Agustus 2017.

Usai menerima uang muka itu, Sudiwardono meminta uang kembali kepada Aditya untuk vonis bebas Marlina, yang sebelumnya divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp1,25 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.

Pada akhir Agustus 2017, Aditya kembali menemui Sudiwardono di pekarangan Masjid Kartini. Dalam pertemuan itu, Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya agar menyiapkan sisa uangnya sejumlah Sing$40 ribu untuk vonis bebas sang ibu.

Sudiwardono juga meminta fasilitas kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat penyerahan uang tersebut.

Awalnya disepakati penyerahan uang akan dilakukan pada 29 September 2017. Namun, karena Sudiwardono sakit rencana penyerahan uang dilakukan pada 6 Oktober 2017.

Pada 2 Oktober 2017, Sudiwardono kemudian mengirimkan pesan singkat kepada Aditya yang isinya, "Saya berencana Kamis malam (5 Oktober 2017) sudah di tempat 'pengajian'. Sabtu malam ada undangan di TMII."

Kemudian Aditya Anugrah Moha membalas SMS. "Ok, pak agak malaman yah'," tutur jaksa KPK.

Kemudian pada 5 Oktober 2017, Sudiwardono dan istrinya tiba di Jakarta dan langsung menuju ke Hotel Alila. Sudiwardono dan istrinya bermalam di kamar nomor 1203 Hotel Alila.

Namun, karena kesibukan Aditya, politikus Golkar itu batal mendatangi Sudiwardono untuk menyerahkan uang Sing$30 ribu.

Selang sehari kemudian, Aditya mengirim pesan singkat kepada Sudiwardono yang berisi, "Malam ini pak, semalam pengajian sampai jam 5."

Sudiwardono lantas membalas, "Yup."

Sekitar pukul 22.24 WIB, Aditya berangkat ke Hotel Alila.

Aditya langsung menyerahkan uang Sing$30 ribu kepada Sudiwardono. Sementara uang sebesar Sing$10 ribu baru akan diserahkan Aditya setelah vonis bebas untuk ibunya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado.

Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, Aditya dan Sudiwardono ditangkap tim KPK. Aditya didakwa sebagai pemberi suap, sementara Sudiwardono didakwa sebagai penerima suap.


Tulis Komentar