Napi Lapas Kelas IIB Bangkinang Ini Ketahuan Kantongi Sabu-sabu
GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan dua narapidana Lapas Kelas IIB Bangkinang, karena tertangkap tangan oleh Sipir Lapas saat membawa sekitar 10 gram sabu-sabu dan 4 butir pil ekstasi untuk diedarkan di dalam Lapas.
Kedua penghuni Lapas Kelas IIb Bangkinang yang diamankan pihak kepolisian ini adalah JM alias AN (42) dan AD alias KP (20).
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 10.33 gram, 1 buah kotak rokok Magnum Mild, 1 lembar tisu dan 4 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu Kasat Resnarkoba Iptu Asdisyah Mursid dihubungi Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Bangkinang, yang memberitahukan telah menangkap seorang narapidana yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Tulis Komentar