Nasional

Mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Sempat Tidak Bernafas Selama 30 Menit

Syaukani Hasan Rais
Gilangnews.com – Mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais dalam dua hari terakhir menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, setelah mendapatkan serangan jantung pada Minggu lalu, 24 Juli 2016.
 
Di tengah perawatan, terpidana kasus korupsi yang mendapatkan amnesti dari Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, sempat dinyatakan 
mati klinis karena tidak bernapas selama 30 menit. Namun tim medis rumah sakit berhasil menyelamatkan nyawanya dan melewati masa kritis tersebut.
 
Meski begitu, saat ini Syaukani masih dalam kondisi koma dan memerlukan perawatan intensif. Walaupun kondisi jantung, tekanan darah dan kadar gula pria 67 tahun itu dinyatakan normal oleh dokter, tapi 80 persen kemampuan pernapasan Syaukani masih tergantung pada alat bantu.
 
Selama menjalani perawatan, sempat tersebar kabar di masyarakat, bahwa Syaukani telah meninggal. Menurut anak Syaukani, yang juga menjadi Bupati Kutai Kertanegara saat ini, Rita Widyasari, tersebarnya informasi itu disinyalir dari status Blackberry Messenger Rita, yang mencantumkan ayat Al Quran mengenai kematian. 
 
Hal itu sudah diklarifikasi keluarga, dan mereka tidak mempermasalahkan beredarnya informasi tersebut.
Berdasar penuturan keluarga, Syaukani melewati masa sulit selama melawan penyakitnya dalam 7 tahun belakang. "Kali ini jadi yang terparah," ucap Rita saat ditemui di rumah sakit, Selasa, 26 Juli 2016.
 
Menurutnya, pihak keluarga enggan membawa Syaukani berobat ke luar negeri karena khawatir kondisinya justru semakin buruk.
Kabar sakitnya Syaukani pun menarik perhatian tokoh masyarakat setempat. Mereka pun berdatangan menjenguk ke rumah sakit. Salah satu diantaranya adalah teman kecil sekaligus Gubernur Kalimantan Timur saat ini, Awang Faroek Ishak.
 
Syaukani merupakan bupati pertama sejak Kabupaten Kutai dimekarkan menjadi Kutai Kartanegara pada 1999. Pada Pilkada Kutai Kertanegara 
di 2005, Syaukani kembali dipercaya masyarakat untuk memimpin kabupaten itu. 
 
Namun dia terbukti mengkhianati kepercayaan tersebut, setelah pada 2007 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Syaukani telah mengorupsi anggaran negara selama periode 2001 hingga 2005, dan merugikan keuangan negara sekitar Rp120 miliar.
 
Dana itu berasal dari pos anggaran dana perangsang pungutan sumber daya alam atau migas, dana studi kelayakan bandara di Loa Kulu, dana pembebasan tanah untuk pembangunan Bandara Kutai, dan dana bantuan sosial.
 
Oleh Mahkamah Agung Syaukani kemudian dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, putusan tingkat kasasi ini juga memerintahkan Syaukani membayar uang pengganti sebesar Rp49,367 miliar. [P]
 
Sumber Viva


Tulis Komentar