Nasional

Bawaslu akan Putuskan Gugatan PKPI Selasa

GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu kembali menggelar sidang gugatan Partai Keadikan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019. Agenda sidang mengesahkan bukti yang diajukan ketiga parpol dan KPU.

"Sidang ajudikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Sidang hari ini kami agendakan adalah sidang pengesahan alat bukti tambahan ," ujar ketua Bawaslu Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Mochammad Afifudin dan Rahmat Bagja.

Dari pihak pemohon, hadir kuasa hukum PKPI, Syarifudin Noor. Sedangkan pihak termohon yang hadir ialah kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Robikin Emhas

Dalam persidangan, PKPI mengajukan lampiran kesimpulan. Pada sidang sebelumnya PKPI juga mengajukan 6 dokumen bukti tambahan.

Dalam sidang Abhan memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Selasa (6/3). Dengan agenda pembacaan putusan.

"Kami agendakan sidang putusan pada hari Selasa jam 16.00 WIB, hal ini sebagai pemberitahuan dan undangan resmi kepada para pihak, kami harap termohon dan pemohon dapat hadir tepat waktu," ujar Abhan.

Sebelumnya, PKPI menggugat KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam keputusannya PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak lolos dalam tahap verifikasi.


Tulis Komentar