Nasional

Ada Dugaan Pelanggaran SOP Saat Polisi Bubarkan Zikir Ibu-ibu

Kadvi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto yang menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam pembubaran zikir ibu-ibu.

GILANGNEWS.COM - Polri mengumumkan pencopotan AKBP Heru Pramukarno dari jabatan Kapolres Banggai, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Tim Propam Mabes Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pembubaran ibu-ibu yang berzikir saat proses eksekusi lahan di Tanjung Sari, Banggai, Sulteng.

"Tidak sesuai prosedur. Yang jelas kita mempunyai SOP. Pertama negosisasi dulu, setelah negosiasi kita lakukan pendekatan-pendekatan secara humanis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Perpustakaan Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).

Setyo menerangkan jika upaya tersebut gagal, Polri tidak boleh main menembakan gas air mata. "Setelah itu dilakukan (dan tidak berhasil), kita tidak boleh langsung melakukan tembakan gas air mata," tegas Setyo.

Setyo menjelaskan saat ini Polri fokus menindak internalnya. Namun jika ada laporan masyarakat terkait pembubaran zikir, maka polisi juga akan melakukan penyelidikan.

"Kalau dari masyarakat ada laporan, ya nanti kita proses," ucap Setyo.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin merasa geram setelah menerima laporan perihal tindakan represif aparat kepolisian terhadap ibu-ibu yang menggelar zikir saat proses eksekusi lahan Tanjung Sari. Dia menegaskan Polri telah mengambil langkah cepat untuk menginvestigasi soal kebenaran informasi tersebut.

Syafruddin menerangkan Tim Divisi Propam Polri telah berada di lokasi sejak sehari pascakericuhan di Tanjung Sari. Dia menambahkan kemungkinan hasil investigasi diterima dirinya pada Senin (26/3) pekan depan.

"Ini mungkin investigasinya minggu depan sudah selesai dan investigasinya menyeluruh, bukan hanya kepada internal Polri. Tapi kepada pengambil kebijakan, yaitu pemerintah daerah, akan kita proses semuanya," ucap Syafruddin seusai salat Jumat di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).


Tulis Komentar