Nasional

Terpidana Mati Mengajukan Peninjaun Kembali, Menkumham : PK Tak Bisa Halangi Eksekusi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai acara deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual di Metropole, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).
Gilangnews.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, terpidana mati narkotika bisa dieksekusi meski beberapa dari mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK).
 
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menanggapi rencana eksekusi terpidana mati narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam waktu dekat.
 
"PK itu tidak menghalangi eksekusi mati karena PK itu tidak inkrah karena yang inkrah kan (putusan) Kasasi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
 
Yasonna menyerahkan sepenuhnya putusan terkait eksekusi mati kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Ia yakin, Prasetyo tidak mungkin mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang matang.
 
"Soal eksekusi mati ini kan bukan hal yang main-main, pastinya Jaksa Agung sudah mempertimbangkan secara matang terkait nama-namanya dan waktu eksekusi," Papar Yasonna.
 
Namun, saat ditanya waktu eksekusi, Yasonna mengaku tak mengetahuinya.
 
"Kalau soal eksekusi kan itu urusan Jaksa Agung, saya Menkumham hanya menyiapkan fasilitas lapas saja," lanjut dia.
 
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan 14 terpidana bakal dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pekan ini.
 
Sebanyak 17 ambulans telah menyeberang ke pulau Nusakambangan, Kamis siang. Selain itu, 14 peti mati juga telah dipersiapkan untuk terpidana mati yang akan dieksekusi.
 
Berdasarkan informasi dari otoritas berwenang yang menangani langsung eksekusi mati, jika ambulans sudah merapat, kemungkinan eksekusi akan dilakukan pada hari yang sama.
 
"Kalau sudah ada ambulans, biasanya sih malam ini," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya itu, saat dikonfirmasi.
 
Pihak otoritas berwenang lainnya pun membenarkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan malam ini, jika tidak ada perubahan dari Kejaksaan Agung.
 
Salah satu pengacara dari terpidana mati juga membenarkan waktu pelaksanaan eksekusi.
 
Ia mengatakan, informasi tersebutdidapatkannya dari salah satu sumber berwenang di Nusakambangan.
 
"Informasi yang saya dapat seperti itu, informasinya A1," kata pengacara itu. [P]
 
Sumber Kompas.com


Tulis Komentar