Nasional

RUU Pengawasan Obat dan Makanan tak Matikan Industri Lokal

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dede Yusuf Macan Efendi.

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dede Yusuf  Macan Efendi menjelaskan saat ini Komisi IX sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Menurutnya RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun Penguatan BPOM tidak bertujuan untuk mematikan industri lokal seperti jamu, baginya jamu adalah warisan kebudayaan nusantara.

"Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/4) lalu.

Dede menjelaskan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini sebagai jawaban atas tuntutan BPOM terhadap produsen nakal yang sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Oleh karena itu, kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan. Selain itu, Komisi IX DPR mengharapkan tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM.

Politikus Partai Demokrat ini menilai ada anggapan yang kurang tepat mengenai RUU ini. Menurutnya RUU ini tidak bertujuan untuk mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal. Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat.

Menurut Dede, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Hal ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat. Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan  ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal.


Tulis Komentar