Hukrim

Hamili Anak Tiri di Kampar, Pria Bejat Ini Ditangkap di Sumut

GILANGNEWS.COM - Pelarian pria bejat yang telah menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur hingga melahirkan ini berakhir. Kerja keras anggota Reskrim Polres Kampar akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (4/4/2018) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap ini berinisial ED alias EH (46) yang beralamat di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ini diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap AY (14) hingga korban melahirkan anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya ini.

Sejak dilaporkan kasusnya sekitar sebulan lalu, tersangka ED alias EH ini langsung kabur dari rumah dan beberapa kali lolos dari kejaran petugas di beberapa lokasi pelariannya.

Peristiwa ini sendiri mulai terkuak sejak Senin (5/3/2018) lalu, saat itu korban AY mengeluh kepada ibunya Jahriana karena sakit perut dan sering buang air kecil, kemudian ibunya membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan diketahui bahwa korban sedang hamil dan akan melahirkan, bidan desa ini tidak berani melakukan tindakan medis untuk proses persalinan karena korban masih dibawah umur.

Lalu korban dibawa ke rumah sakit Sansani Pekanbaru. Sekitar pukul 14.00 WIB korban melahirkan anak perempuan dengan berat 800 gram, setelah proses melahirkan disampaikan oleh korban bahwa yang melakukan persetubuhan dengannya hingga hamil adalah seorang laki-laki yang menggunakan topeng masuk ke dalam rumahnya.

Karena curiga ibunya melakukan pendekatan terhadap anaknya ini agar menceritakan kejadian yang sebenarnya, akhirnya diceritakan oleh korban bahwa yang melakukan persetubuhan dengannya adalah ayah tirinya yang sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.

Atas pengakuan ini, ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar, namun saat mengetahui perbuatannya telah diketahui dan dilaporkan maka pelaku yang ayah tiri dari korban ini langsung melarikan diri.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi menyebutkan, beberapa kali upaya pencarian pelaku ini gagal karena yang bersangkutan berpindah tempat. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Padang Sidempuan Sumatera Utara.

Selanjutnya Kanit 1 Ipda Rian Onel dan Kanit 3 Aiptu Suparno serta Tim Opsnal Reskrim Polres Kampar diback up oleh Tim Resmob Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap tersangka ke wilayah hukum Polda Sumut tepatnya di daerah Pangarutan Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Padang Sidempuan.

Atas informasi dari masyarakat setempat, tersangka berhasil ditangkap di Desa Pangarutan, Kecamatan Angkola Timur pada Rabu malam (4/4/2018) sekira pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Kampar.


Tulis Komentar