NASIONAL

ICW: Larangan Eks Koruptor jadi Caleg Tak Langgar UUD 1945

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

GILANGNEWS.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, larangan tersebut juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU mencantumkan larangan bagi eks koruptor yang ingin menjadi caleg pada Pemilu 2019 dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.

"Tidak bertentangan dengan UUD (1945) dan UU No. 7 tahun 2017," tutur Donal kepada wartawan, Sabtu (7/4).

Larangan tersebut, menurut Donal, bukan bentuk pencabutan hak politik terhadap eks koruptor. Oleh karenanya, larangan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Donal menjelaskan bahwa makna pencabutan hak politik adalah ketika seseorang tidak dapat memperoleh dua jenis hak. Dua hak yang dimaksud Donal, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

Apabila dilarang menjadi caleg, eks koruptor memang kehilangan hak untuk dipilih. Namun, masih dapat memperoleh haknya untuk memilih. Dengan demikian, larangan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pencabutan hak politik.

"Larangan eks koruptor yang ingin menjadi caleg itu sebuah pembatasan dalam proses demokrasi. Bukan pencabutan hak politik," katanya.

Donal mengapresiasi KPU yang inisiatif menambahkan larangan tersebut meski tidak tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, langkah KPU itu cenderung progresif dan layak didukung oleh masyarakat.

Sementara itu, Donal juga meminta seluruh partai politik menyetujui larangan tersebut menjadi salah satu aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Dia berharap, Komisi II DPR dan pemerintah mengesahkan PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD dengan tidak menghapus larangan eks koruptor menjadi caleg.

"Partai politik tidak perlu resisten dengan wacana ini terkecuali jika partai mereka berencana akan merekrut koruptor menjadi caleg," ucap Donal.

Diketahui, KPU memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD. Larangan itu termaktub dalam rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Pasal 8 ayat (1) huruf j. Dalam beleid tersebut, tidak hanya mantan napi korupsi, tetapi mantan napi kasus Bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang menjadi caleg.

"Kalau ada penolakan, ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," ucap Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Hingga kini, PKPU yang memuat larangan itu masih dalam tahap rancangan. KPU akan membahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Senin mendatang (8/4).


Tulis Komentar