Nasional

KPU Bolehkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Ketua KPU Arief Budiman memperbolehkan calon presiden petahana menggunakan fasilitas kepresidenan untuk kampanye.

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan calon presiden petahana boleh menggunakan fasilitas pesawat presiden untuk berkampanye pada pemilihan presiden 2019 mendatang.

Menurut Arief, pesawat kepresidenan merupakan fasilitas yang melekat dan tidak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.

"Itu melekat. Dipersilakan. Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4).

Joko Widodo dipastikan akan maju kembali dalam pemilihan presiden 2019. Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan dan akan mengusung Jokowi untuk maju kembali.

Arief menjelaskan bahwa capres petahana tetaplah seorang presiden. Oleh karena itu, segala fasilitas yang melekat seperti pesawat presiden tetap boleh digunakan saat berkampanye sebagai capres petahana.

Hal itu dalam rangka mencegah segala kemungkinan terburuk yang bisa saja menimpa presiden jika tidak menggunakan fasilitas dengan keamanan yang ketat.

"Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan berisiko," ucapnya.

Seperti halnya pesawat, capres petahana juga boleh menggunakan mobil kepresidenan saat berkampanye. Arief mengungkapkan pertimbangan yang sama, yakni demi keamanan.

Aturan tersebut pun telah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang telah disepakati Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri meski belum disahkan.

"Mobilnya. Kenapa enggak pakai mobil umum saja? Oh berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," katanya.


Tulis Komentar