Polisi Aceh sita 27 kubik kayu diduga hasil illegal logging
Polisi Aceh sita 27 kubik kayu
Gilangnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh menyita 27,5 kubik kayu olahan berbagai ukuran dan jenis diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging. Polisi juga menangkap 10 tersangka karena mereka tidak menunjukkan dokumen resmi kayu tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Saladin mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sepekan terakhir. Lokasi penangkapan kayu ini mulai dari Simpang Rima, Banda Aceh, di kawasan Kecamatan Ingin Jaya dan di wilayah Aceh Besar.
Semua kayu olahan ini bukan berasal dari Banda Aceh. Akan tetapi, berasal dari Aceh Besar dan beberapa kabupaten lainnya. Sedangkan Banda Aceh hanya sebagai daerah tujuan untuk pemasaran saja.
"Banda Aceh kan tidak ada hutan, jadi hanya jalur transportasi atau pemasaran," ujar Kombes Pol T Saladin, Jumat (29/7) di Mapolresta Banda Aceh.
Jenis kayu yang disita antara lain smantok, merante, damar laut, semarang merah dan pinus. Selain kayu, polisi juga menahan 4 unit kendaraan roda empat masing-masing truk Isuzu nomor polisi BL 8813 Z , Mitsubishi Fuso BL 8700 Ac, Mitsubishi jenis L300 Pick up BL 8237 LE dan Suzuki Pick up BL 8191 AM. Selain itu, disita pula 4 becak pengangkut kayu ilegal.
"Nilai kayunya sekitar Rp 100 juta. Kasus ini secepatnya kami limpahkan ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan," tutupnya.
[P]
Sumber Merdeka.com
Tulis Komentar